Menguji Integriitas dari Hulu: Dinamika Rekrutmen Badan Ad Hoc di Kabupaten Buleleng
Menguji Integriitas dari Hulu: Dinamika Rekrutmen Badan Ad Hoc di Kabupaten Buleleng
Oleh: Putu Arya Suarnata
Anggota KPU Kabupaten Buleleng/Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia
Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng memegang posisi strategis sekaligus menantang dalam peta demokrasi lokal. Dengan luas wilayah mencapai 1.365,88 km² yang membentang dari pesisir hingga pegunungan, heterogenitas sosial dan akses geografis menjadi variabel yang sangat menentukan keberhasilan setiap tahapan pemilu.
Di tengah persiapan Pemilihan Serentak 2024, fokus utama kita tertuju pada satu elemen krusial: Badan Ad Hoc. Ribuan tenaga mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS akan direkrut sebagai ujung tombak penyelenggaraan. Namun, di balik peran vitalnya sebagai kunci sukses pemilihan, proses rekrutmen ini menyimpan dinamika kompleks yang memerlukan perhatian serius.
Tantangan: Antara Beban Kerja dan Minat Masyarakat
Salah satu tantangan mendasar yang dihadapi KPU Kabupaten Buleleng adalah masih adanya jarak antara kebutuhan lembaga dan minat masyarakat untuk berpartisipasi sebagai Badan Ad Hoc. Rendahnya animo ini dipicu oleh beberapa faktor nyata, mulai dari beban kerja yang tinggi, risiko kesehatan yang signifikan, hingga masa kerja singkat tanpa kepastian pendapatan jangka panjang.
Data menunjukkan risiko ini bukan isapan jempol. Secara nasional pada pemilu sebelumnya, tercatat ribuan petugas mengalami gangguan kesehatan. Di Buleleng sendiri, karakteristik ekonomi masyarakat yang didominasi sektor pertanian dan informal membuat banyak warga lebih memilih mempertahankan pekerjaan harian mereka daripada mengambil posisi sementara di Badan Ad Hoc yang menuntut ketahanan fisik dan mental luar biasa.
Menguji Integritas di Lapangan
Tantangan tidak berhenti pada jumlah pendaftar, tetapi juga pada kualitas integritas. Praktik di lapangan menunjukkan masih adanya oknum yang melanggar aturan, seperti kasus dugaan penggelembungan suara di Desa Loka Paksa pada dinamika Pilkada sebelumnya, serta adanya calon petugas yang terafiliasi dengan partai politik.
Terhadap pelanggaran tersebut, KPU Buleleng telah mengambil sikap tegas: pemberhentian proses rekrutmen bagi yang tidak netral dan memastikan petugas yang bermasalah tidak akan dilibatkan lagi dalam pemilu mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa kapabilitas teknis saja tidak cukup; moralitas dan komitmen pada prinsip demokrasi adalah harga mati.
Strategi Transformasi: Program "Tunas Demokrasi"
Menyadari berbagai kendala tersebut, KPU Kabupaten Buleleng merumuskan strategi penyelesaian yang komprehensif:
- Penguatan Edukasi dan Sosialisasi: Kami menyadari bahwa sosialisasi selama ini belum maksimal karena seringkali berbarengan dengan tahapan teknis lain. Ke depan, strategi komunikasi harus lebih persuasif untuk membangun pemahaman bahwa menjadi Badan Ad Hoc adalah bentuk pengabdian suci terhadap demokrasi, bukan sekadar mencari pekerjaan sementara.
- Program Tunas Demokrasi: Ini merupakan langkah preventif dan berkelanjutan. KPU Buleleng berkolaborasi dengan sekolah (SMA/SMK/MA) dan perguruan tinggi untuk mempersiapkan generasi muda sebagai agen demokrasi. Harapannya, saat tahapan pemilu dimulai, mereka sudah memiliki bekal pengetahuan yang memadai untuk bergabung sebagai penyelenggara yang kompeten.
- Sistem Evaluasi Berbasis Indikator: Untuk menghilangkan subjektivitas, diperlukan mekanisme penilaian kinerja yang objektif dan transparan. Evaluasi ini bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga dasar untuk memberikan sanksi atau rekrutmen kembali bagi mereka yang berprestasi.
Penguatan Regulasi Dan Manajerial Lembaga
Proses rekrutmen Badan Ad Hoc memiliki peran strategis dalam menjamin keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Ke depan, KPU perlu menyusun ketentuan yang secara tegas memuat indikator evaluasi kinerja yang baku guna menghindari penilaian yang bersifat subjektif. Dengan adanya indikator yang jelas, proses evaluasi dapat dilaksanakan secara lebih objektif dan menjadi dasar yang sah dalam pemberian sanksi maupun rekrutmen kembali bagi penyelenggara yang berprestasi.
Selain itu, koordinasi antara KPU Buleleng dan Badan Ad Hoc harus ditingkatkan secara intensif dan berjenjang agar setiap instruksi maupun kebijakan dapat dipahami dengan seragam. Dengan koordinasi yang efektif, Badan Ad Hoc tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis, melainkan juga sebagai representasi integritas kelembagaan KPU Buleleng di mata publik.