2015 KPU Bali Terapkan Absen Bebasis Sidik Jari
Menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 1999/KPU/XII/2014 tentang penetapan hari kerja dan jam kerja serta Peraturan KPU Nomor 56 Tahun 2009, KPU Provinsi Bali memberlakukan absen bebasis sidik jari yang akan dilaksanakan mulai awal Tahun 2015.
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandi mengatakan hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh Anggota serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali dan berharap dengan diterapkannya absen sidik jari ini dapat meningkatkan kinerja pegawai terutama dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkada mendatang.
Bagikan:
Telah dilihat 19,406 kali