Pengaduan Kekerasan Seksual
LAYANAN PENGADUAN KEKERASAN SEKSUAL
Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual adalah sarana yang disediakan oleh KPU Provinsi Bali bagi korban kekerasan seksual yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan KPU Provinsi Bali.
Sebagai Korban Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Provinsi Bali akan merahasiakan identitas diri Anda dan KPU Provinsi Bali menghargai informasi yang Anda laporkan.
Laporan yang Anda berikan akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Bali.
Apa Itu Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual !?
Satuan Tugas (Satgas) adalah unit kerja yang dibentuk di tingkat KPU Provinsi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh pegawai di wilayah KPU Provinsi Bali.
Bahwa dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan seksual, dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Satuan Tugas:
- Tugas Satuan Tugas adalah:
- melakukan sosialisasi pencegahan Kekerasan Seksual sesuai dengan wilayah kerja;
- memberikan pendidikan pencegahan Kekerasan Seksual sesuai dengan wilayah kerja;
- memberikan masukan terhadap kebijakan yang mengarah kepada potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja;
- menyusun materi sosialisasi anti Kekerasan Seksual; dan
- menyusun materi pendidikan anti Kekerasan Seksual.
- Wewenang Satuan Tugas adalah:
- memberikan masukan untuk mengurangi resiko terjadinya Kekerasan Seksual di lingkungan kerja; dan
- menyampaikan hasil penanganan Kekerasan Seksual sesuai dengan wilayah kerja.
- Kewajiban Satuan Tugas adalah:
- melakukan sosialisasi anti kekerasan seksual;
- melakukan pendidikan anti kekerasan seksual; dan
- menciptakan lingkungan kerja yang positif dan mendukung anti kekerasan seksual.
Satuan Tugas melakukan perlindungan terhadap pelapor, saksi dan korban meliputi:
- Pelaporan atau pengungkapan perbuatan pelecehan seksual atau kekerasan seksual dari pelapor, saksi dan korban yang terjadi di internal KPU guna menjaga integritas organisasi terhadap pelaporan atau pengungkapan tersebut satgas menjamin pelapor, saksi dan korban (whistleblower) akan mendapatkan perlindungan terhadap kerahasian identitas para pihak yaitu pelapor, saksi dan korban.
- Satgas memberikan informasi secara terbuka mengenai hak para pihak dan rencana mitigasi atau resiko yang mungkin dihadapi.
Anda menemukan perbuatan berindikasi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan KPU Provinsi Bali yang dilakukan oleh pegawai KPU Provinsi Bali? Silahkan klik tautan berikut Klik https://Di Sini