Berita Terkini

KPU Bali Gelar Forum Diskusi Terpumpun Bahas Peluang Penerapan Special Voting Arrangements

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Forum Diskusi Terpumpun (FGD) untuk membahas peluang penerapan pengaturan pemungutan suara khusus atau Special Voting Arrangements (SVA). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Provinsi Bali pada Jumat (13/3/2026). FGD ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, serta Ketua dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam arahannya menyampaikan bahwa konsep Special Voting Arrangements merupakan salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan untuk memperluas akses pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Ia menjelaskan bahwa beberapa bentuk layanan pemungutan suara yang selama ini dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu sebenarnya memiliki karakteristik yang sejalan dengan konsep SVA, meskipun belum secara eksplisit dipahami sebagai bagian dari kerangka kebijakan tersebut.

Menurutnya, tujuan utama dari pengaturan pemungutan suara khusus adalah memastikan semakin banyak pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman bersama serta diskusi yang komprehensif mengenai peluang, tantangan, dan implikasi penerapan SVA dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, memaparkan materi mengenai implementasi SVA dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bali. Ia menjelaskan bahwa SVA merupakan mekanisme pemungutan suara yang memungkinkan pemilih memberikan suaranya melalui metode selain hadir langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Konsep ini dikenal secara internasional sebagai metode pemungutan suara alternatif yang dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas dan partisipasi pemilih.   

Dalam praktik penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali, sejumlah bentuk layanan yang memiliki karakteristik SVA telah dilaksanakan, antara lain mekanisme pemilih pindahan (DPTb), penyediaan TPS di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, pelayanan bagi pemilih dengan kondisi tertentu seperti sakit atau berada di rumah sakit, serta fasilitasi bagi pemilih disabilitas melalui pendampingan resmi.

Diskusi yang berlangsung juga diisi dengan berbagai pandangan dan pengalaman dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali terkait pelaksanaan layanan pemungutan suara khusus di lapangan. Beberapa isu strategis yang mengemuka dalam diskusi antara lain potensi penerapan early voting, penggunaan mobile ballot boxes (kotak suara keliling), serta kemungkinan pemanfaatan teknologi verifikasi pemilih berbasis elektronik untuk mempermudah mekanisme pindah memilih.

Selain membahas SVA, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi persiapan penulisan ilmiah mengenai tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam sesi tersebut disampaikan pembagian tema penulisan bagi KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta pemaparan mengenai kaidah penulisan ilmiah yang menekankan pentingnya analisis terhadap permasalahan, strategi penyelesaian, serta pembelajaran dari pengalaman penyelenggaraan tahapan pemilu.

Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, gagasan, dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif guna mendukung penguatan regulasi kepemiluan yang lebih adaptif dan inklusif, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemilih serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali