Berita Terkini

KPU Bali Gelar Rakor Persiapan Pemindahan Arsip Inaktif dan Pengenalan SIKAP

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan KPU Provinsi Bali sekaligus pengenalan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) KPU Provinsi Bali, Rabu (4/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali.

Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, Tim Penilai Arsip, pejabat struktural, serta staf yang membidangi kearsipan.

Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali menegaskan bahwa masing-masing subbagian akan melakukan penilaian serta pemindahtanganan arsip aktif maupun inaktif. Arsip yang dicatat merupakan arsip hingga 31 Desember 2025, termasuk surat masuk. Pengelolaan arsip dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kearsipan sehingga arsip mudah disimpan dan ditemukan kembali. Setiap unit pengolah diminta melakukan pengarsipan secara rutin serta menyusun daftar arsip inaktif untuk diserahkan kepada unit kearsipan melalui Sub Bagian Umum dan Logistik.

Di tengah kegiatan rapat, diperkenalkan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP) KPU Bali sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan disiplin kehadiran pegawai. Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Putu Githa Gowinda, memaparkan fungsi SIKAP serta tata cara penggunaannya, mulai dari pencatatan kehadiran hingga pemanfaatan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai.

Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan pemusnahan arsip periode 2003–2019. Ia menekankan pentingnya peran subbagian sebagai unit pengolah (hulu) dalam penataan arsip sesuai ketentuan tata naskah dinas dan Jadwal Retensi Arsip (JRA), sehingga mempermudah pengelolaan di unit kearsipan (hilir). Arsip yang dipindahkan merupakan arsip inaktif, sedangkan arsip aktif tetap berada di masing-masing unit kerja.

Rapat koordinasi tersebut ditutup oleh Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali pada pukul 15.30 WITA. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali