Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Bali
Agung Lidartawan : Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Memerlukan Koordinasi Kolaboratif
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) dengan Seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se Bali, Tim Reformasi di masing-masing Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Bali, menghadirkan narasumber Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Perencanaan dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syafaat, serta Windra Subekti, yang merupakan Tenaga Ahli Bidang SDM & Kelembagaan KPU RI, Selasa (15/02/2022).
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat membuka acara ini memberikan arahan tentang pentingnya didalam pelaksanaan kegiatan RB memerlukan koordinasi kolaboratif dan profesionalisme kerja seluruh tim dan pihak terkait. Harapan kepada seluruh tim RB agar menyimak dan serta dapat memahami materi yang akan narasumber berikan dalam sosialisasi, sehingga tidak terjadi bias dalam pelaksanaannya.
Dalam pemaparannya Nur Syafaat menekankan bahwa pelaksanaan RB tidak dapat dilaksanakan sendiri sendiri, membutuhkan komitmen pimpinan dalam menggerakkan, mengawal dan mengevaluasi tahapannya, sebagaimana dicanangkan dalam rencana aksi kerja yang ditetapkan.
“Bagaimana membumikan 8 elemen perubahan dalam keseharian bekerja, dan selalu mendokumentasikan dan mencatatkan dalam laporan setiap kegiatan yang dilakukan sehingga tersedia ketika dibutuhkan dalam mengisi Lembar Kerja Evaluasi RB,” jelas Nur Syafaat.
Windra Subekti, menambahkan lebih kepada hal teknis terkait bagaimana LKE seharusnya diisi oleh assessor, yang merupakan pejabat struktural lapis dua (koordinator, Kabag, dan Kasubbag), karena pejabat struktural yang memiliki wewenang dan bertanggunjawab dalam penilaian lingkungan satuan kerja.
Dalam sesi tanya jawab, mengarah kepada best-practice dimana Tim RB KPU Provinsi Bali menanyakan bagaimana cara pengisian LKE yang dimiliki KPU Provinsi Bali sehingga kendala-kendala yang dihadapi dapat dijelaskan solusinya, sehingga KPU Kabupaten Kota dapat mengikuti kerangka berpikir dalam pengisian LKE tersebut untuk dituangkan dalam LKE di KPU Kabupaten Kota masing-masing.
Acara ditutup dengan pengarahan Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, memberikan penjelasan agar Tim RB membangun komunikasi satu dengan lainnya sehingga kendala-kendala dalam pelaksanaan RB di satuan kerja masing-masing dapat diatasi, dan menegaskan leading sector pelaksanaan RB di KPU Kabupaten Kota di Provinsi Bali berada di Subbagian Program dan Data, sesuai SOTK Peraturan KPU 14 Tahun 2020. (er.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)
Wujudkan Birokrasi Melayani, KPU RI Gelar Daring Sosialisasi Reformasi Birokrasi
.jpeg)
Denpasar, bali.kpu.go.id - Untuk pertama kali di awal tahun 2022 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Reformasi Birokrasi (RB) melalui daring dengan mengundang pejabat setingkat Eselon II dan III lingkungan internal Sekretariat Jenderal KPU, juga Ketua KPU Provinsi dan Tim RB Sekretariat KPU Provinsi, Selasa (8/2/2022)
Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam arahan membuka acara ini mengatakan agar birokrasi pada KPU jangan malah menyulitkan, harus memudahkan dan melayani, terlebih jika dapat disinkronkan pelaksanaan Tahapan Pemilu dalam konteks RB, sehingga korelasi RB berdampak terhadap kesuksesan pelaksanaan Tahapan Pemilu.
Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Kabiro Rensi), Suryadi melaporan maksud pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi ini sebagai bentuk Komitmen KPU RI dalam rangka membenahi birokrasi sebagaimana menjadi program pemerintah dalam roadmap reformasi birokrasi 2010 - 2025, yakni menuju tata kelola pemerintahaan yang baik (Good Government) dan berharap Tim RB yang dibentuk dapat memahami strategi rencana aksi RB yang telah disusun dan dapat bekerja dengan baik.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengemukakan dalam sesi tanya jawab, bahwa apa yang telah dicanangkan dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali sejatinya telah mengarah kedalam perbaikan-perbaikan dan optimalisasi kerja birokrasi, namun terkendala dalam pemahaman terhadap tata cara pelaporan dalam lembar kerja evaluasi RB yang menjadi salah satu syarat pelaporan pelaksanaan RB di satuan kerja.
Mendapat pertanyaan ini, narasumber yang berasal dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ummu Hanifah, menyampaikan agar KPU berstrategi dengan membuat agen-agen RB di setiap Provinsi sebagai Best Practice serta perlu dilakukan bertahap sebagai proses pembelajaran dan pencanangan aksi kerja pelaksanaan RB.
Dalam closing statement-nya, Kabiro Rensi, Suryadi mengatakan akan melakukan lagi sosialisasi yang sifatnya lebih teknis, yang sifatnya konsultatif berupa langkah praktis implementasi RB dilapangan mengingat tujuan organisasi KPU untuk menjadi Center of knowledge di kepemiluan, sebagai bentuk penjelasan dan pertanggungjawaban kepada publik mengenai apa saja yang dikerjakan oleh KPU jika tidak ada Pemilu. (ar.red/Foto KPU Bali/ar/progdat)
Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Bali.jpeg)
Denpasar, bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 117, tertanggal 14 Januari 2022 perihal Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, Tim RB KPU Provinsi Bali melakukan rapat koordinasi internal. (31/01/2022)
Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama membuka rapat ini menekankan agar seluruh anggota Tim RB untuk dapat bekerja bersama-sama menyelesaikan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) RB sebagai salah satu laporan yang diminta dalam Surat Sekjen KPU RI Nomor 117, dan dapat diselesaikan tepat waktu, disamping Laporan RB Tahun 2021, Survey Persepsi Terhadap Pelayanan Sekretariat, dan Rencana Aksi RB tahun 2022.
Acara Rapat diisi dengan pembagian tugas sebagaimana pembagian Tim kedalam 8 Area Reformasi Birokrasi mengacu Petunjuk Teknis KPU RI Nomor 314 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabu Paten/Kota, sehingga masing-masing anggota Tim dapat bekerja fokus pada areanya masing-masing.
Dalam rapat juga direncanakan untuk melakukan pendampingan dari Bagian Organisasi dan Tata Lakasana (Ortala) Sekretariat Jenderal KPU RI untuk hadir dalam rapat dalam jaringan yang akan dihadiri KPU Kabupaten/Kota se Bali, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih baik terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansinya masing-masing. (ar.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)
Sosialisasi Implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas
Denpasar, bali.kpu.go.id – Pasca ditunjuknya KPU Provinsi Bali sebagai pilot project tingkat KPU Provinsi dalam Implementasi Reformasi Biroksrasi dan Pembangunan Zona Integritas, KPU Bali melaksanakan Sosialisasi Implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas. (22/06/2020)
Dihadapan seluruh jajaran pejabat struktural dan staf KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali Made Oka Purnama memaparkan materi mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan diimplementasikan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi Bali yang akan dinilai oleh KPU RI pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang.
Oka Purnama mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi indikator dan parameter penilaian oleh KPU RI dan Menpan RB melalui aplikasi yang disediakan. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)
KPU Bali Menjadi Pilot Project Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas
Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) ditunjuk oleh KPU RI sebagai Pilot Project tingkat KPU Provinsi dalam Implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU. (12/06/2020)
KPU RI juga menunjuk 8 KPU Provinsi lainnya yakni KPU Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, NTB, Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta sebagai Pilot Project. Penunjukan 9 KPU Provinsi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU serta menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 1334/ORT.04-Kpts/05/KPU/IX/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU.
KPU Bali berserta 8 KPU Provinsi peserta Pilot Project lainnya mendapatkan sosialisasi mengenai Pembangunan Zona Integritas melalui rapat daring oleh pihak Inspektorat KPU RI yang dipimpin langsung Inspektur Adi Wijaya. Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai 6 Area Perubahan dalam Reformasi Birokrasi antara lain Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kedepan, pihak KPU RI akan melakukan penilaian terhadap implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas pada masing-masing KPU Provinsi peserta pilot project. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)
8 Area Reformasi Birokrasi
Denpasar, bali.kpu.go.id– Dipimpin oleh Kepala Bagian tata Laksana Biro SDM Sekretariat KPU RI Dian Herpitarasnidasari, Tim Reformasi Birokrasi KPU RI memberikan Sosialisasi kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali. (17/10/19)
Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede John Darmawan dalam sambutannya mengatakan sudah saatnya pemerintah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam segala bidang sehingga dapat merubah stigma masyarakat mengenai pemerintah. Reformasi Birokrasi juga dapat diwujudkan dalam bentuk perubahan perilaku aparatur baik secara internal maupun kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut, Dian Herpitarasnidasari juga memberikan materi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU. Dian menekankan mengenai 8 aspek yang merupakan area perubahan dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi yakni Budaya Kerja Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan, Kelembagaan, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas dan Pelayanan Publik. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)
Wujudkan Cita-Cita Reformasi Birokrasi KPU
Untuk menghasilkan data penyelenggara pemilu secara mutakhir dan terintegrasi serta menjadikan rekam jejak kinerja para penyelenggara pemilu dapat dipantau oleh publik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP) yang bertempat di Badan Diklat Provinsi Bali. (22/07/16)
Acara yang diikuti oleh 20 orang operator dari seluruh KPU se-Bali ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Ni Wayan Widhiasthini. Dalam sambutanya Widhiasthini mengatakan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini merupakan agenda yang sangat penting mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik. Sehingga diharapkan kepada seluruh peserta agar benar-benar mengikuti dan dapat menyerap apa yang telah diberikan oleh narasumber untuk diimplementasikan dalam melaksanakan tugas sebagai operator.
Acara dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU Lucky Firnandy Majanto serta jajaran pejabat struktura sebagai narasumuber. Lucky Firnandy dalam pengarahannya mengatakan SIPP adalah media informasi tentang penyelenggara pemilu yang berbasis online. Dalam SIPP memuat informasi dan data para penyelenggara pemilu mulai dari komisioner, pegawai KPU sampai badan ad hoc. Selain menyediakan data informasi tentang data diri dan riwayat penyelenggara, SIPP juga menyajikan data kinerja para pegawai KPU. Dengan adanya sistem informasi ini, penyelenggara pemilu semakin dituntun untuk meningkatkan kinerjanya.
Diakhir kesempatan Lucky Firnandy berharap dengan diadakannya Bimbingan Teknis Operator SIPP ini, akan mendorong peningkatan kualitas SDM para penyelenggara demi mewujudkan cita-cita dari reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas aparatur yang professional dan kompeten. (gb)