Anggota Partai Politik Bisa Jadi Calon DPD
DENPASAR – Anggota partai politik bisa menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Legislatif 2014. "Anggota partai politik dan nonpartai politik bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat pembahasan pencalonan anggota DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Renon, Kamis (4/4).
Rapat dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, diikuti anggota KPU Provinsi Bali, kabag dan kasubag Sekretariat KPU Provinsi Bali, dan bakal calon anggota DPD. Pencalonan anggota DPD dilaksanakan 9-22 April 2013. Untuk di Bali, syarat dukungan minimal untuk calon anggota DPD sebanyak 2.000, yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, pada kesempatan tersebut meminta calon anggota DPD agar sejak awal sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali, sehingga paham mengenai tata cara pencalonan dan syarat-syarat calon. Ia juga meminta masing-masing calon anggota DPD mengirim nama penghubung masing-masing dua orang pada saat pendaftaran agar secepatnya bisa diverifikasi masalah persyaratannya.
Diharapakan juga, untuk mempermudah Sekretariat KPU Provinsi Bali bekerja, penghubung calon DPD diminta mengirimkan soft copy Lampiran Model F-1 DPD dalam format excel sesuai sample dan jumlah masing-masing dukungan di lima kabupaten/kota, disertai dengan form yang disusun per-kecamatan, per-desa, disertai alamat lengkap untuk lebih gampang KPU mengoreksi. "Form tidak bisa di-scan, harus asli dan memakai tanda tangan basah atau cap jempol basah. Semua dokumen disampaikan rangkap 3, satu asli dan dua copy," jelas Lanang Perbawa.
Untuk ijazah, meskipun sudah berpendidikan S1, tetap harus melampirkan ijazah SMA yang sudah dilegalisir. "Seandainya ijazah SMA-nya bermasalah atau sekolahnya sudah bubar, pengesahannya di dinas pendidikan kabupaten/kota," ujarnya. Pendaftaran dibuka dari jam 08.00 - 16.00 wita.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Dewa Raka Sandi yang membidangi pencalonan DPD dan DPRD dalam Pemilu Legisltif 2014 menghimbau agar bakal calon anggota DPD memanfaatkan masa waktu pendaftaran dengan sebaik-baiknya sehingga dapat teselenggara secara tertib, lancar dan tepat waktu sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (*)