Bimtek PPID Bagi KPU Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU tingkat Provinsi se-Indonesia ,jumat (26/6).
Dalam sambutannya anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan “ Menata Informasi Publik dengan cara sederhana menjadi komitmen KPU”.Bimtek ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kemampuan manajemen informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum,serta konsolidasi dokumentasi proses serta hasil Pemilu .
Untuk proses pemahaman yang sama, bagaimana tentang pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi. Harapannya adalah seluruh provinsi yang datang dapat menggetok-tularkan (mendistribusikan/red.) kegiatan yang kita lakukan hari ini,” ujar Ferry.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tanggung jawab menyimpan,mendokumentasikan,menyediakan dan memberikan layanan informasi.PPID dibentuk untuk memberikan jaminan hukum atas pelayanan dan pengecualian informasi publik dilingkungan KPU, serta memberikan pelayanan informasi penyelenggaraan pemilu kepada publik dan juga sebagai implementasi telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015.
Narasumber pada Bimtek ini adalah Alamsyah Saragih ,IPC, PPID KPU RI.(wi5)