Keputusan Bersama Pengawasan Kampanye Pilkada
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali(KPID Provinsi Bali),Komisi Informasi Provinsi Bali (KIP Provinsi Bali), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Provinsi Bali), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali (Bawaslu Provinsi Bali) menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran,dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (5/10/15)
Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali, penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi. Dalam sambutanya Raka Sandi mengatakan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan suatu landasan yang akan kita pedomani bersama dalam mengawal tahapan kampanye. Keputusan bersama ini tidak dimaksudkan untuk membuat suatu aturan baru diluar aturan yang ada, melainkan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan peraturan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga terkait pelaksanaan kampanye.
Pendandatangan Keputusan bersama ini dirangkai dengan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi ini dipandu oleh I Wayan Jondra Komisioner KPU Provinsi Bali. Diakhir sosialisasi disimpulkan bahwa pelaksanaan kampanye di media elektronik hendaknya dilakukan secara berimbang oleh mas media, sedangkan isinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta pemilihan. Jika terjadi pelanggaran akan ditangani secara proporsional oleh ke empat lembaga yang membuat keputusan bersama ini.
Acara yang mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Instansi terkait Pemerintah Provinsi Bali, Ketua KPU dan Panwas Kabupaten/Kota, Tim Kampanye Pasangan Calon serta Media Cetak dan Elektronik penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh masing-masing Ketua KPID Bali, KI Bali, KPU Bali dan Bawaslu Bali. (gb)
Keputusan Bersama tentang tentang Pengawasan Pemberitaan,Penyiaran,dan Iklan Kampanye Pilkada dapat dilihat di sini