Komitmen KPU Bali Dalam Memelihara Daftar Pemilih
Rapat (15/4) yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali (dewa raka sandi) yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2016 merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor : 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dengan mengundang 9 KPU Kabupaten/Kota serta melibatkan Instansi Pemerintah Daerah yaitu Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali dan 9 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se-Bali. Diketahui bersama selain melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih untuk memelihara daftar pemilih pemilu/pemilihan terakhir, KPU Provinsi Bali sangat memerlukan update jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 beserta Jumlah Kepala Keluarga untuk kebutuhan merencanakan kebutuhan Anggaran dan Biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Selain itu KPU Kabupaten Buleleng yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2017 perlu dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menciptakan Daftar Pemilih Tetap yang akurat, komprehensif dan termutakhir.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih (kadek wirati) memaparkan point-point penting yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2016 dalam memelihara daftar pemilih tetap terpelihara dengan baik untuk persiapan pelaksanaan pemilu/pemilihan berikutnya, dan mengimbau kepada KPU Kabupaten/Kota untuk tetap berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Wilayah masing-masing.
Unduh: