Berita Terkini

KPU Bali Laksanakan Rapat Penyampaian Progress DPTb Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sesuai dengan arahan KPU dalam Surat Ketua KPU Nomor: 695/PL.01-SD/14/2023 perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan evaluasi dan melaporkan perkembangan proses pindah memilih setiap bulannya di tanggal 8 (delapan).

Mengawali pelaporan pasca sosialisasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bali untuk periode Agustus, bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (8/8/2023).

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka rapat menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan  proses DPTb dan DPK ini dengan baik terutama di tempat dengan mayoritas warga dari luar Bali.

"Gunakan strategi dalam melakukan sosialisasi pindah memilih ini, agar kita tidak kekurangan surat suara nantinya. Laporkan kegiatan sosialisasi dan hasilnya agar kami tahu perkembangannya" jelas Agung Lidartawan lebih lanjut.

Selanjutnya, dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan yang telah diterima dan diproses di masing-masing Kabupaten/Kota. Selain rekap, dihimpun juga agenda sosialisasi atau koordinasi yang akan dilakukan serta kendala dalam proses penyusunan daftar pemilih tambahan ini.

Dalam sesi diskusi dilakukan sharing pengalaman proses pindah memilih pada Pemilu 2019, yang jika dibandingkan dengan proses saat ini sesuai dokumen yang harus disertakan dalam pengajuannya tentunya tidak semua masyarakat dapat dilayani jika bukti dukungnya tidak lengkap. Hal ini juga perlu antisipasi agar tidak berpotensi menimbulkan sengketa.

Kedepannya proses pindah memilih dan pelaporannya agar dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mempermudah kerja KPU di hari pemungutan suara, dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelesaikan semua tanggung jawab dengan tuntas.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali