Berita Terkini

KPU Bali Serahkan DP4 kepada Parpol dan Panwaslu

DENPASAR – Setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk Pilgub Bali 2013 pada 8 Desember, KPU Provinsi Bali menyerahkan kepada Panwaslu dan pimpinan partai politik. Acara tersebut dilaksanakan pada 18 Desember 2012. Hadir dalam acara penyerahan DP4 dan DAK2 tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, anggota KPU Provinsi Bali yang juga Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Ketut Udi Prayudi, anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, pimpinan parpol dan anggota Panwaslu Bali.

Pada acara tersebut juga diserahkan DAK2 yang telah diterima KPU Provinsi Bali pada 6 Desember lalu dari Pemprop Bali. DAK2 ini dijadikan dasar oleh KPU untuk menyusun daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2014.

Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, meminta semua pihak untuk mengawal kalau-kalau ada warga Bali yang belum terdaftar. Sebab, jika tidak terdaftar, seseorang tidak akan bisa memilih dalam Pilgub Bali yang rencananya akan digelar 15 Mei 2013.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih, Udi Prayudi, juga mengatakan semua stakeholder Pilgub Bali 2013 untuk melakukan control agar data pemilih lebih akurat. "Kami membuat terobosan dengan melakukan pemutakhiran data pemilih online. Jika tidak terdaftar dapat mendaftar langsung secara online. Yang mendaftar online akan kami turunkan kepada KPU kabupaten/kota. Dari KPU kabupaten/kota memberikan kepada PPS dan PPDP untuk diverifikasi factual," jelas Udi Prayudi.

Pendaftaran pemilih juga tetap dilakukan oleh PPS dibantu petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). KPU Provinsi Bali juga menyediakan SMS gateway untuk mengecek apakah seseorang sudah terdaftar atau belum. Caranya dengan mengetik NIK spasi kabupaten/kota dan kemudian kirim ke 03617438282. Atau bisa hubungi call center di Nomor 03617448282. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26,417 kali