
Monitoring dan Supervisi Hubungan Antar Lembaga
Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi hubungan antar lembaga terkait perjanjian Kerjasama (PKS) dan MOU yang telah dilaksanakan pada 9 KPU Kabupaten/Kota di Bali, Selasa (19/04/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 April 2022 tersebut bertujuan untuk memetakkan dan mengidentifikasi terkait dengan hubungan antar lembaga yang telah dilaksanakan dan/atau sedang berjalan antara KPU Kabupaten/Kota dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah maupun lembaga kemasyarakatan terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Tidak hanya itu, KPU Provinsi Bali juga melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama yang telah terlaksana sebelumnya. Evaluasi tersebut terkait dengan hambatan pada pelaksanaan proses kerjasama dalam proses pelaksanana Pemilu dan Pemilihan yang telah terlaksana pada periode sebelum-sebelumnya.
Ketua KPU Provinsi Bali dalam kunjungannya ke KPU Kabupaten Buleleng menekankan bahwa penyelenggara Pemilu pada tingkat Kabupaten/Kota agar fokus pada tupoksinya dengan memperhatikan serapan anggaran yang tersedia, walaupun dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode selanjutnya. (bd.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)