Rakor Pengawasan Pemutakhiran DPS
Berdasarkan surat Undangan Bawaslu Provinsi Bali Nomor: 296/Bawaslu-Bali/IX/2015 tanggal 21 September 2015, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) yang diwakili oleh Kadek Wirati beserta 6 (enam) orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015 menghadiri Rapat Koordinasi/Pengawasan Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak se-Bali Tahun 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali. (25/09/15)
Rapat Koordinasi yang dimotori oleh Bawaslu Provinsi Bali ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dari proses pemutakhiran daftar pemilih serta untuk mensukseskan jalannya Pilkada serentak di Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut Kadek Wirati mengatakan perlu adanya penyamaan pesepsi antara KPU dan Bawaslu terhadap sumber data yang dipergunakan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, dan sampai dengan tahap tanggapan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan di tempat-tempat strategis seperti balai banjar/tempat umum lainnya. KPU Kabupaten/Kota juga juga diharapkan bersurat kepada stakeholder terkait untuk ikut memberikan tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).