
Surat Himbauan
Dalam rangka menyukseskan persiapan dan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah Saudara bersama kami menghimbau agar :
1. Senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional, sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu agar mentaati sumpah janji penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Berpedoman pada Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada Azas : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi
4. Dan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu : menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, bertindak profesional, dan administrasi Pemilu yang akura
Demikian kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI
KETUA
Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH.