Denpasara, bali.kpu.go.id - Pasca penetapan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bali mengikuti Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta pada 12 s.d. 14 Desember 2024. Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU RI, Muhammad Afifudin dilaksanakan dalam rangka menyipkan jajaran KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal pembekalan menghadapi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan tahun 2024 serta koordinasi dengan jajaran kesekretariatan termasuk pendampingan dari Mahkamah Konstitusi. "Semua harus bersiap, ada atau tidak ada kejadian semua proses dalam pelaksanaan tahapan harus dicatat, sehingga ketika muncul sengketa akan cepat melakukan penyusunan jawaban dan dokumen yang diperlukan" jelas Afifudin. Mengawali rakor sebagai Keynote Speaker, hadir Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H yang menyampaikan peran DPR dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Apresiasi yang tinggi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya disampaikan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu yang terlibat. Beliau mengingatkan bahwa ditengah kesuksesan Pilkada 2024 tersebut, tentu saja ada ketidakpuasan dari pihak tertentu, dan hal itu dapat menjadi catatan penting untuk perbaikan dan lesson learned bagi pelaksanaan pilkada mendatang. Materi penting lainnya yang disampaikan selama Rakor adalah Penjelasan juknis Pengadaan Kuasa Hukum/Pengacara PHP Tahun 2024 oleh Kepala Biro Pengadaan/Jasa dan BMN KPU RI – Nur Wakit Aliyusron, Materi Strategi Penyusunan Jawaban dengan Alat Bukti Termohon dalam Penyelesaian Perkara dari Kantor Hukum/ Pengacara Ali Nurdin serta Mekanisme dan Jadwal Penanganan Perkara PHP oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi - Muhidin. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita didampingi Karo Hukum dalam sesi internal menyampaikan pemetaan dan Penyusunan kronologis dan Surat KPU dan diunggah dalam aplikasi Sikum dengan Fokus pada rujukan teknis dan evaluasi pengalaman pemilu sebelumnya untuk meminimalisir kekeliruan. Hadir dari KPU Provinsi Bali untuk mengikuti kegiatan adalah Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula, Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini, Sekretaris I Made Oka Purnama serta Kasubbag yang membidangi Hukum, yang juga hadir seluruh peserta dari KPU Provinsi/Kabupaten/kota se Indonesia.(od.red/Foto KPU Bali).