
KPU Bali Gelar Rakor Evaluasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 secara Daring
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 secara daring pada 8–10 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Bali dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST., MH. Pelaksanaan rakor dilakukan secara bergiliran selama tiga hari: hari pertama diikuti KPU Kabupaten Jembrana, KPU Kabupaten Tabanan, dan KPU Kabupaten Badung; hari kedua KPU Kabupaten Gianyar, KPU Kabupaten Bangli, dan KPU Kabupaten Karangasem; serta hari ketiga KPU Kabupaten Buleleng, KPU Kota Denpasar, dan KPU Kabupaten Klungkung.
Dalam arahannya, Agus Darmasanjaya menegaskan bahwa evaluasi PDPB bertujuan memastikan validitas data pemilih serta mendorong pertanggungjawaban kinerja berbasis bukti dukung. Ia meminta seluruh KPU kabupaten/kota mengisi tabel evaluasi secara riil agar hasilnya dapat dijadikan dasar perbaikan dan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Disdukcapil, BPS, BPJS, dan pemerintah desa. “Kita ingin memastikan data yang meninggal, pindah domisili, atau ganda tidak muncul kembali pada periode PDPB berikutnya,” ujarnya.
Pada hari pertama, KPU Jembrana, Tabanan, dan Badung memaparkan hasil evaluasi data pemilih, di antaranya data invalid usia di atas 100 tahun, potensi ganda beda NIK, serta data meninggal tanpa akta kematian. KPU Tabanan dan Badung telah melakukan verifikasi bersama Disdukcapil dan Bawaslu, sementara Jembrana masih menindaklanjuti data yang belum memiliki bukti dukung. Agus Darmasanjaya menekankan agar semua data TMS dilengkapi dokumen resmi untuk menghindari kesalahan berulang dalam proses pemutakhiran berikutnya.
Rakor hari kedua difokuskan pada KPU Gianyar, Bangli, dan Karangasem. Dalam sesi ini, Agus menyoroti pentingnya analisis terhadap kekurangan pemilu dan pilkada sebelumnya, termasuk penanganan data DP4 dan potensi baru akibat perubahan elemen kependudukan. Ia juga mendorong jajaran kabupaten untuk berinovasi di tengah keterbatasan anggaran dan SDM, agar tetap mampu menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, dan komprehensif.
Rangkaian rakor ditutup pada 10 Oktober dengan evaluasi dari KPU Klungkung, Buleleng, dan Denpasar. Dari hasil pemaparan, ditemukan sejumlah permasalahan seperti data ganda beda NIK, data meninggal tanpa bukti lengkap, serta perbaikan elemen kependudukan dalam data DP4. Agus Darmasanjaya menegaskan pentingnya melengkapi bukti dukung setiap kategori data dan memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil dan pemerintah desa. Ia berharap hasil evaluasi ini menjadi langkah nyata menuju data pemilih yang bersih, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)