Akan Gelar Pemilukada Serentak, KPU BALI Diskusi dengan Pusat
Jakarta, kpu.go.id- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota Bali mendatangi KPU RI untuk melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 yang akan digelar serentak di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, Senin (8/9).
Lima Kabupaten/Kota yang rencananya akan menggelar Pemilukada secara serentak antara lain Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, dan Karangasem.
Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro, yang memimpin jalannya rapat, menyetujui dan menyambut baik jika KPU Daerah akan menyelenggarakan Pemilukada secara serentak.
“Jika di satu provinsi dapat disatukan akan jauh lebih baik, berkaitan dengan tahapan, kami setuju jika dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya. KPU berharap, jika dilaksanakan secara serentak, proses Pemilukada dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang hadir dalam rapat, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan Pemilukada yang akan berlangsung serentak di lima kabupaten/kota tersebut.
“Kami di daerah dan di provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengenai penyelenggaraan Pemilukada yang akan digelar serentak,” ujar Sandi.
Dari hasil koordinasi tersebut, KPU Provinsi Bali rencananya akan menyelenggarakan Pemilukada pada 19 Mei 2015. Tanggal tersebut ditentukan karena masa jabatan Bupati Karangasem akan habis pada 21 Juli 2015.
Menurut Juri, dua bulan penyelenggaraan tahapan pemilu adalah jangka waktu yang ideal. “Memang ada risiko, tetapi waktu tersebut adalah waktu yang ideal untuk melaksanakan pemilu, sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Dia.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU RI yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyebutkan, ada empat hal penting yang perlu dipersiapkan secara matang oleh penyelenggara pemilu.
“Perlu dipersiapkan empat hal penting dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu budget, regulasi, rancangan tahapan dan SDM (Sumber Daya Manusia),” jelasnya.
Menurutnya, KPU Daerah perlu menyusun anggaran yang baik, sekaligus jeli mempertimbangkan hal-hal yang muncul di luar konteks KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Perlu diperhatikan juga mengenai kejadian-kejadian yang muncul di luar konteks KPU, seperti Pemungutan Suara Ulang, dan gugatan PHPU,” lanjut Ferry.
Mengenai RUU Pilkada yang saat ini sedang digarap oleh DPR, Juri menjelaskan kepada KPU Provinsi dan semua jajaran untuk tetap mempersiapkan semua tahapan Pemilukada sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang saat ini berlaku.
“Apapun keputusan DPR, kita ikuti saja perkembangannya. Sepanjang belum ada peraturan, kita persiapkan saja setiap tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” tandas Juri.
Mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut mengingatkan kepada Ketua dan Anggota KPU Bali untuk tidak terpengaruh dengan dinamika yang sedang terjadi di Badan Legisatif tersebut.
“KPU secara kelembagaan tidak pada tempatnya untuk turut andil dalam penyusunan peraturan tersebut, lebih baik kita (KPU) melakukan diskusi intensif dengan lembaga negara terkait mengenai persiapan dan penyusunan format penyelenggaraan pemilukada yang baik, transparan dan sesuai dengan oeraturan yang berlaku,” tegasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)