Demokrasi Ditegakkan, Sengketa Pemilu Semakin Meningkat
Peran dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menjadi sangat strategis dengan segala implikasi hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan Pemilu untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sengketa Pemilu terjadi karena adanya pelanggaran maupun perselisihan hasil Pemilu.
"Sejak Pemilukada tahun 2009 dan 2010, permasalahan hukum semakin meningkat, baik dari segi aturan, pelaksanaan hingga sengketa hukum dari PTUN sampai MK" demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH. dalam sambutannya saat membuka acara Bintek (Bimbingan Teknis). Dalam kesempatan itu pula, Ketua KPU Bali memberi penjelasan mengenai konflik dan sengketa hukum, mulai dari sebab terjadinya konflik, penanganan konflik, hingga sifat penyelesaian konflik.
Dengan latar belakang tersebut, dan dalam rangka menyonsong Pemilukada yang akan dilaksanakan di Buleleng serta Pilgub 2013, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Bimtek Penanganan Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada hari Selasa, 26 April 2011, bertempat di Nirmala Hotel & Convention Center Denpasar. Bintek diikuti 40 peserta yang terdiri dari unsur Partai Politik, Ketua dan Anggota KPU dan Kasubbag Hukum Kabupaten/Kota se-Bali.
Sebelum dibuka oleh Ketua KPU Bali, acara didahului dengan penyampaian laporan kegiatan oleh ketua Panitia, yang disampaikan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Bali, I Wayan Sudra Budiasa, SH. Disebutkan disana bahwa pelaksanaan kegiatan Bintek dimaksudkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai tata cara penanganan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap pihak yang membidangi hukum, nantinya dapat memberikan bantuan dan mampu menyelesaikan perkara hukum terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada.
Bintek Hukum tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi dan pengacara. Mewakili akademisi, Prof. Dr. Ibrahim, SH., MH yang merupakan salah satu Dosen Hukum Universitas Udayana memberikan materi mengenai bantuan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilukada. Prof Ibrahim menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dari awal tahapan hingga rekapitulasi suara, agar memperhatikan kelengkapan administrasi dan dokumentasi karena dapat menjadi bahan pembelaan saat menghadapi gugatan.
Sedangkan pengacara Agus Samijaya, SH, M.Hum., lebih dalam membicarakan masalah sengketa Pemilu. Pengacara yang telah beberapa kali membantu KPU Bali dalam menghadapi gugatan peserta Pemilu pada Pemilukada 2010 ini menekankan bahwa syarat formil dari suatu gugatan adalah subjek atau pihak-pihak dalam sengketa, objek sengketa dan jangka waktu pengajuan permohonan seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2009. Jika salah satu dari syarat formil tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai maka gugatan tidak bisa dilanjutkan. Agus Samijaya juga sependapat mengenai pentingnya kehatian-hatian pada administrasi awal dalam penyelenggaraan Pemilu.
Setelah istirahat siang, Bintek dilanjutkan dengan pembagian peserta menjadi 3 kelompok untuk mengiventarisasi persoalan hukum dalam Pemilu, yakni dari segi pelanggaran administrasi Pemilu, Tindak Pidana Pemilu, dan Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Setiap kelompok kemudian berdiskusi mengenai persoalan yang terjadi sesuai pengalaman mereka masing-masing serta memberikan jalan keluar atau solusi dalam menghadapi persoalan yang terjadi. Dengan menginventarisasi persoalan yang pernah dialami, diharapkan dapat menjadi rekomendasi sehingga sengketa hukum Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang dapat diminimalisir. (wk)