Pengumuman

Hari Kerja Selama Bulan Ramadan

Denpasar, bali.kpu.go.id - Sesuai dengan surat edaran  KPU RI Nomor : 682/SDM.04. I-SD/04/2025, prihal Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025, Yang menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, disampaikan ketentuan jam kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah Tahun 2025 sebagai berikut

Jam kerja pegawai diatur sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukuı 08.00 - 15.00, Waktu istirahat Pukuı 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat Pukuı 08.00 - 15.30
Waktu istirahat Pukuı 1 1.30 - 1230

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 554 kali