Berita Terkini

KPU Bali dan RRI Denpasar Jalin Kerjasama Strategis Dalam Pemilu 2024 Untuk Peningkatan Pelayanan Informasi Publik

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali dan Lembaga Penyiaran Publik RRI Denpasar Menandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelayanan Publik bertempat  Rumah Pintar Pemilu KPU Bali, Selasa (30/5/20223)

KPU Bali dan Lembaga Penyiaran Publik RRI Denpasar telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penandatanganan perjanjian ini melibatkan Dra. Teguh Yuli Astuti, MM sebagai Kepala LPP RRI Denpasar sebagai Pihak Pertama, dan I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali, sebagai Pihak Kedua.

Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan di bidang penyiaran, terutama dalam hal sosialisasi, siaran langsung (on air), siaran tidak langsung (off air), yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Program-program tersebut akan disiarkan melalui frekuensi 1 FM 93.00 MHz, Program 2 FM 95.30 MHz, dan Program 4 FM 106.40 MHz, sesuai dengan fungsi dan wewenang KPU Bali.

Pada Kesempatan ini Agung Lidartawan yang didamping oleh Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, diharapkan informasi terkait Pemilu 2024 dapat disampaikan secara luas dan tepat kepada masyarakat melalui saluran penyiaran publik RRI Denpasar. Sosialisasi yang efektif dan merata akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai proses pemilihan, tata cara pencoblosan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi.
KPU Bali sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan RRI Denpasar sebagai lembaga penyiaran publik memiliki peran yang penting dalam memastikan informasi yang berkualitas dan akurat dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Kerjasama ini akan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan, adil, dan berintegritas.

Kerjasama ini juga merupakan langkah strategis dalam mendorong partisipasi publik dalam Pemilu 2024. Melalui saluran penyiaran publik, pesan-pesan mengenai pentingnya hak suara dan kontribusi masyarakat dalam menentukan perwakilan mereka di tingkat daerah akan dapat tersampaikan dengan lebih efektif. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali