KPU Bali Mempersiapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan persiapan rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan Data dan Informasi di kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (13/04/2023).
Dalam rapat persiapan dilakukan pencermatan terhadap rancangan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menyandingkan penetapan hasil berita acara dari KPU Kabupaten/Kota se Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan dalam arahannya bahwa kerja penyusunan daftar pemilih pemilu Tahun 2024 masih panjang dan terus berproses, agar diterapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sehingga hak konstitusional warga negara yang benar-benar memiliki hak pilin dapat didaftarkan dalam daftar pemilih nantinya.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya menando pembacaan dan pencocokan hasil penetapan dari Kabupaten/Kota, serta menyampaikan hasil penyusunan TPS Lokasi Khusus yang telah disetujui KPU RI dan telah menjadi bagian dari jumlah TPS keseluruhan yang ditetapkan.
Hadir dan turut memberi masukan dan saran, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariani, dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)