 
                  KPU Bali Menerima 4 (Empat) Berkas Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI di Hari 9
Denpasar, Bali.kpu.go.id - Memasuki hari ke 9 Pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Pada Pemilu Serentak 2024, KPU Bali menerima 4 (empat) berkas pendaftaran bakal calon anggota DPD bertempat di ruang rapat KPU Bali, Selasa (9/5/2023)
Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI atas nama I Wayan Sukayasa mengawali pendaftaran, yang disusul oleh pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD atas nama I Wayan Sedang, Hadir berikutnya mendaftar, Bakal Calon Anggota DPD RI I Ketut Hari Suyasa dan sebagai penutup hadir I Wayan Geredeg mendaftar sebagai bakal calon. Acara dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini dengan meyampaikan sambutan pendaftaran bakal calon Anggota DPD Provinsi Bali pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dari 4 (empat) Bakal Calon Anggota DPD RI yang mendaftar KPU Bali, KPU Bali memeriksaan dokumen persyaratan dilaksanakan oleh tim yang telah ditunjuk sebagai tim penerima dan verifikasi dokumen persyaratan dengan hasil berkas diterima.
Hadir pada kesempatan ini Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Tim Kerja Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali, Bakal Calon Anggota DPD, LO/admin dan pendukung, Bawaslu Provinsi Bali dan Kelompok Kerja Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
                           
                           
                           
                        
