KPU Se-Bali matangkan Pencalonan Legislatif
Perangkat Desa Nyaleg Harus Mundur
DENPASAR – KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten Kota persiapkan pendaftaran calon anggota DPRD maupun DPD. Berbagai pertanyaan seputar pencalonan dibahas bersama. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat yang membahas pendaftaran Pemilu Umum DPD dan DPRD kabupaten/kota Rapat dihadiri anggota KPU Provinsi Bali dan ketua KPU kabupaten/kota se-Bali.
Ketika membuka acara, Lanang Perbawa mengatakan, "Ini penting untuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran," ujarnya.
Sementara anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengingatkan soal perangkat desa yang menjadi calon anggota legislative (caleg). Menurutnya, berdasarkan Keputusan Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 222/KPU.Prov-016/III/2013 tentang Pencalonan Perangkat Desa, perangkat desa yang menjadi caleg harus mengundurkan diri. Kata Raka Sandi, sesuai Pasal 202 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud perangkat desa adalah perangkat pembantu kepala desa, yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan (kaur) dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 12 ayat (3) disebutkan perangkat desa lainnya terdiri atas sekretaris desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
Menyangkut soal persyaratan, Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, mengatakan, jika ada Puskesmas yang berani menerangkan keterangan sehat jasmani dan rohani seorang caleg, KPU harus menerimanya. Sedangkan soal ijasah, kata dia, harus dilampiri yang sudah dilegalisasi. "Jika belum dilegalisasi, kita terima saja dulu nanti untuk perbaikannya bisa menyusul," tandasnya.
Soal Surat Suara, menurut Lanang Perbawa, tidak menggunakan pas foto. Sedangkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) menggunakan pas foto. "Soal pas foto ini tidak diatur ketentuannya, tetapi yang jelas pas foto harus layak, pantas, dan wajar," katanya.
Pada kesempatan tersebut, anggota KPU Kabupaten Badung, Ida Ayu P. Sri Widnyani, S.Sos, mempertanyakan bagaimana jika nama yang tertulis antara KTP dan ijazah seorang caleg berbeda. Menjawab pertanyaan tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, kalau terjadi masalah semacam itu harus disesuaikan. Caranya dengan meminta surat keterangan di pengadilan untuk penyesuaian nama tersebut. Sementara jika di suatu daerah, pemerintah belum mengeluarkan KTP karena proses pembuatannya belum selesai, maka harus ada surat keterangan yang datanya lengkap dan jelas.
Lanang Perbawa juga meminta jajaran KPU kabupaten/kota memahami betul tentang formulir-formulir pendaftaran caleg yang diajukan partai politik. "Menyangkut formulirnya yang wajib atau tidak wajib dilengkapi teman-teman KPU kabupaten/kota harus paham, seperti untuk formulir model BB-8, BB-9, BB-10, BB-11 itu wajib dilengkapi," katanya.
Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Tjokorda Raka Partawijaya, SE, menanyakan soal tentang dokumen apa saja yang harus dilegalisasi sebagai syarat pendaftaran? Dan kenapa formulir pendaftaran ini harus memakai logo KPU? Lanang Perbawa menjelaskan, yang harus dilegalisasi adalah foto kopi ijazah dan surat-surat keterangan atau surat pernyataan. Sementara untuk foto kopi KTP dan KTA tidak perlu dilegalisasi. Soal logi KPU, menurut Lanang Perbawa, tidak wajib dicantumkan pada formulir pendaftaran. "Jika partai ingin mengubahnya menjadi logo masing-masing partai tidak masalah," jelasnya. (*)