Pengumuman
Denpasar, bali.kpu.go.id Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Memudahkan Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024, KPU Merilis Template formulir daftar pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada link berikut : Formulir Daftar Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
Bagikan:
Telah dilihat 260 kali