Berita Terkini

Revisi UU Penyelenggara Pemilu Pasek Suardika, Anggota Komisi II DPR RI Dengar Masukan KPU Bali

KPU Provinsi Bali kembali menggelar diskusi mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengara Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mengundang Gede Pasek Suardika SH., MH., Anggota Komisi II DPR-RI dan I Ketut Putra Erawan, MA. Ph.D., seorang akademisi yang juga saat ini masih menjabat sebagai Ketua IPD (Institute for Peace and Democracy).

Acara yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag Hukum Kabupaten/Kota Se-Bali ini didahului dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH., yang sekaligus membuka acara diskusi.

Dalam sambutannya, dikatakan bahwa acara ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai revisi UU Nomor 22 tahun 2007 yang sangat berkaitan erat dengan KPU dan penyelenggaraan Pemilu seperti bagaimana seleksi Anggota KPU selanjutnya serta hubungan antara KPU dan Sekretariat. Ajang diskusi ini juga menjadi penting untuk mendapatkan informasi lebih awal dan untuk mengantisipasi parubahan Undang-undang dimaksud.

Dengan dipimpin Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., sebagai moderator, Pasek Suardika dalam penyampaiannya memaparkan beberapa perubahan yang ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 dimana saat ini perubahan UU tersebut telah masuk dalam Timsin (Tim Sinkronisasi).

Berikut beberapa hal yang telah dirubah dalam UU Nomor Tahun 2007 adalah dibentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menangani pelanggaran kode etik pelaksana dan pengawas Pemilu ; Bawaslu yang dulu hanya ada di Pusat, kini akan dibentuk di tingkat Provinsi secara Permanen ; untuk syarat calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah berpendidikan paling rendah S1 ; Tim seleksi KPU akan dibentuk oleh Presiden dan akan beranggotakan 11 orang berasal dari unsur akademisi, professional dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat. Tim seleksi akan melaksanakan tahapan kegiatan selama 75 hari ; komposisi Komisioner di tingkat Pusat masih tetap berjumlah 7 orang, sementara di Provinsi berjumlah 5 orang namun akan dibuat proporsional sesuai dengan luas wilayah provinsi ; untuk hubungan antara Sekretariat dan Komisoner, Kesekretariatan akan bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

 Untuk ketentuan bahwa anggota KPU tidak boleh menjabat setelah mengakhiri masa jabatan sebagai anggota KPU, telah dihapus dari draft dalam perubahan UU tersebut.

Sementara itu Dr. I Ketut Putra Erawan, MA. lebih menekankan kepada logika dan posisi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Pemilu di Indonesia menggunakan metode yang mentransfer suara menjadi kursi. Dr. Erawan juga menyoroti tentang ketentuan protokoler yang diatur dalam UU penyelenggara Pemilu. Pentingnya masalah standar keuangan dan kesejahteraan bagi anggota KPU, dan masa pensiun serta eselonisasi bagi pegawai KPU. Banyak hal strategis yang masih perlu diatur dan khusus protokoler dapat menjadi pemikiran ke depan. (wk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28,102 kali