Berita Terkini

Sosialisasi Hak Politik Bagi Perempuan (Kesetaraan Gender Politik tanpa melupakan peran fungsi perempuan)

Semarapura, Hak politik merupakan hak semua masyarakat indonesia untuk memilih dan dipilih, maka dari itu hak politik tidak hanya milik golongan tertentu atau gender tertentu termasuk juga kaum perempuan. Kaum Perempuan juga mempunyai hak politik  yang sama dengan kaum pria, tanpa terkecuali. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi tentang Hak Politik bagi perempuan dan sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung sebagai Pemakalah, Selasa 18 Januari 2011 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.

Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOW Nyonya Ketut Janapria mengutarakan kegiatan ini untuk memberdayakan anggotanya tentang kesadaran hak politik walaupun, GOW ini bukan organisasi politik. Istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung ini juga berharap nanti semua perempuan sadar dan bisa menyampaikan aspirasi politik dengan baik apalagi bisa bersaing dalam perpolitikan di Kabupaten maupun tingkat nasional.

Sedangkan dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Parwatha menyatakan dalam makalahnya Perkembangan politik di Indonesia saat ini mengarah pada penguatan hak politik perempuan dan keterwakilan perempuan pada kelembagaan partai politik dan lembaga politik lainnya. Fenomena ini mungkin dilandasi oleh banyaknya perlakuan diskriminatif yang diterima kaum  perempuan serta adanya kontradiksi antara jumlah penduduk perempuan dengan keterwakilan perempuan pada jabatan-jabatan politik baik di pusat maupun di daerah.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana : (a). pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b). penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c). penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (d). partisipasi politik warga negara; (e). rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

 Dorongan untuk penguatan hak politik perempuan terlihat jelas pada  pasal 2 ayat (2) dan ayat (5), serta pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 20008, yang menyatakan bahwa untuk pendirian dan pembentukan partai politik serta kepengurusannya baik di tingkat pusat maupun daerah menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan.

Selain dorongan penguatan hak politik perempuan di partai politik, dorongan yang sama juga diberikan guna penguatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa partai politik di dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD  paling sedikit memuat 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Demikian juga pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi  bakal calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), apabila diketemukan dalam daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, maka penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Selain itu, penyelenggara pemilu juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) partai politik melalui media cetak dan media elektronik. Melalui regulasi peraturan perundang-undangan di bidang politik diharapkan kaum perempuan mampu memaksimalkan hak-hak politiknya demi kemajuan kehidupan bangsa Indonesia.

Pihaknya juga mengungkapkan data – data Sebagai gambaran sederhana mengenai hak politik serta keterwakilan perempuan, dibawah ini disajikan data partisipasi perempuan pada pemilu legislatif  2009 di Kabupaten Klungkung.

 a.       Tabel persentase jumlah pemilih perempuan pada Pemilu Legislatif 2009

NO.

DAPIL

JML PEMILIH

GENDER PEMILIH

RASIO

(%)

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

1.

KLUNGKUNG

41.832

21.518

20.314

51%

2.

BANJARANGKAN

31.628

16.154

15.474

51%

3.

DAWAN

28.168

14.384

13.784

51%

4.

NUSA PENIDA

40.371

20.553

19.818

51%

TOTAL

141.999

72.609

69.390

51%

 b.      Tabel persentase jumlah Caleg perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009

NO.

DAPIL

JML CALEG

GENDER CALEG

RASIO

(%)

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

1

KLUNGKUNG

118

31

87

26%

2.

BANJARANGKAN

85

22

63

26%

3.

DAWAN

88

25

63

28%

4.

NUSA PENIDA

74

17

57

23%

TOTAL

365

95

270

26%

 

c.       Tabel persentase perolehan kursi Caleg terpilih perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009

NO

DAPIL

JML KURSI

GENDER CALEG TERPILIH

RASIO

(%)

PEREMPUAN

LAKI-LAKI

1

KLUNGKUNG

8

1

7

13%

2.

BANJARANGKAN

5

1

4

20%

3.

DAWAN

5

-

5

0%

4.

NUSA PENIDA

7

1

6

14%

TOTAL

25

3

22

12%

 

d.      Tabel persentase keberhasilan Caleg perempuan  merebut kursi lembaga DPRD Kab. Klungkung pada Pemilu Legislatif 2009

NO

DAPIL

JML CALEG PEREMPUAN

PEROLEHAN KURSI

RASIO

(%)

1

KLUNGKUNG

31

1

3%

2.

BANJARANGKAN

22

1

5%

3.

DAWAN

25

-

0%

4.

NUSA PENIDA

17

1

6%

TOTAL

95

3

3%

 

Dalam kesempatan itu Gung Parwatha juga menyampaikan, memang masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya penguatan hak politik  perempuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa terutama partai politik memberikan pemahaman kepada kaum perempuan mengenai hak politik maupun kesetaraan gender tanpa melupakan peran dan fungsi perempuan sebagai seorang ibu atau seorang istri karena sesungguhnya surga berada di telapak kaki Ibu. (WP/Media Center KPU Klungkung) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46,496 kali