Berita Terkini

Pilkada Diselenggarakan Serentak 4 Mei 2010 Di Lima Kabupaten/Kota Di Bali

PILKADA yang akan dilaksanakan oleh lima (5) kabupaten Se-Bali, sudah ditetapkan dalan rapat anggota KPU se-Bali pada tanggal 9,10,14,16 september 2009. Dimana penyelenggaraan pencontrengan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lima ( 5 ) kabupaten/Kota se- Bali akan dilaksanakan serentak pada tanggal 4 Mei 2010. Ini Bertujuan untuk menghidari terjadinya mobilisasi pemilih dan efisiensi penggunaan anggaran dalam rangka persiapan penyelenggaraan.Lima (5) kabupaten/Kota se- Bali yang akan menyelenggarakan PILKADA diantaranya Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli,Tabanan dan Karangasem dilaksanakan secara marathon oleh KPU Kabupaten/Kota se- Bali dengan Fasilitasi KPU Provinsi Bali dikantor KPU provinsi Bali. Dalam Rapat Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Putra Perbawa menyampaikan penetapan hari pencontrengan untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk upacara hari-hari besar keagaamaan di Bali. Ketua KPU Provinsi Bali juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk segera menyusun langkah strategis dengan mengacu kepada beberapa kesepakatan yang telah disusun bersama dalam penyelenggaraan Pilkada dimaksud, dan juga menyampaikan kepada Anggota KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang akan ikut menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang tatacara pencalonan untuk mengajukan pengunduran diri, begitu penyampaian pemberitahuan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan berakhir oleh DPRD Kab./Kota ke KPU Kab./Kota se – Bali. Hal lainyang disampaikan yaitu untuk tetap menempatkan lembaga KPU sebagai penyelenggara dalam posisi independene.

Peneriman CPNS 2009

Dalma rangka mengisi Formasi CPNS Tahun Anggaran 2009/2010 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, membuka Kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma III (D-III) sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan MENPAN Nomor 290 tahun 2009, tanggal 10 september 2009, untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Nwgri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Informasi Lebih lengkap klik disini

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif 2009

Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu, meskipun dengan sejumlah catatan. KPU memutuskan untuk tidak menunggu proses penghitungan ulang di Kabupaten Nias Selatan yang masih berlangsung hingga saat ini dan tetap menggunakan data penghitungan sebelumnya. "Dengan segala hormat terhadap seluruh saksi partai politik dan rasa tanggungjawab terhadap proses ketatanegaraan dan nasib bangsa, rekapitulasi di Nias Selatan kami sahkan," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (9/5/2009). Putu menambahkan rekapitulasi suara di Nias Selatan yang meliputi Kecamatan Amandraya, Lolowau, Lotomatua, Teluk Dalam, Bomo dan Lahusa diterima dengan catatan, yaitu mempersilahkan saksi partai mencatat keberatan mereka. Dengan penetapan tersebut maka, lengkaplah sudah rekapitulasi di 33 Provinsi dan 77 daerah pemilihan. Hasil akhirnya tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei yaitu Partai Demokrat tampil sebagai kampiun. Dari 38 partai politik nasional, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Sementara 29 partai lainnya harus tersingkir. Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap.    Nama Partai  Perolehan Suara  Persentase Suara  Jumlah Kursi DPR  Partai Demokrat  21.703.137  20,85%  148 Partai Golkar  15.037.757  14,45%  108 PDI-Perjuangan  14.600.091  14,03%  93 PKS  8.206.955  7,88%  59 PAN  6.254.580  6,01%  42 PPP  5.533.214  5,32%  39 PKB  5.146.122  4,94%  26 Gerindra  4.646.406  4,46%  30 Hanura  3.922.870  3,77%  15 JAKARTA, Okezone.com —

Hasil Pleno KPU Provinsi Bali, Pileg 2009

MODEL DC-1 DPD.pdf MODEL DC-1 DPR.pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 1).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 2).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 3).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 4).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 5).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 6).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 7).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 8).pdf MODEL DC-1 DPRD PROV (BALI 9).pdf Hasil Penghitungan Suara Nasional  

26 Organisasi Masyarakat Sipil Jadi Agen Sosialisasi Pemilu

Jakarta,Sebanyak 26 Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organizations (CSO’s) akan menjadi agen sosialisasi KPU dalam mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Ke-26 organisasi ini akan memfokuskan sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih kepada pemilih pemula, perempuan, masyarakat marjinal dan pemilih dengan kebutuhan khusus (penyandang cacat, pemilih di daerah terpencil, dan kelompok lain yang terpinggirkan). Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan, KPU saat ini sudah dan sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga ke desa-desa. "Kegiatan ini diharapkan lebih memaksimalkan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang selama ini dianggap belum maksimal," ujar Hafiz pada acara pengumuman 26 CSO’s yang akan menjadi pelaksana sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat, di Hotel Borobudur, Jakarta (26/02). Point-point penting yang harus disosialisasikan menurut Hafiz adalah tata cara penandaan surat suara, kapan hari dan tanggal pemilihan, dan Pendidikan Pemilih mengenai pentingnya Pemilu sebagai sarana efektif untuk kemajuan bangsa. Mengenai penandaan, sosialisasi tetap satu kali (pada nama calon), namun apabila ditemukan penandaan lebih dari satu kali (menandai calon dan partai politiknya) dianggap sah. "Sosialisasinya tetap satu kali (pada nama calon)," jelas Hafiz. Mengenai tata cara penandaan, sosialisasinya adalah mencentang, mencontreng (√ ) atau sebutan lainnya. Namun, jika ditemukan bentuk pemberian tanda lain pada surat suara, seperti tercoblos, tanda silang (x), tanda garis datar (-), atau karena keadaan tertentu, sehingga tanda centang (√ ) atau sebutan lainnya menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk (/) atau (), suara tetap dianggap sah. Pendidikan Pemilih bertujuan agar masyarakat tidak hanya memahami teknis Pemilu, tetapi juga hal substantif dari Pemilu. "Satu suara nilainya sangat besar. Orang yang datang ke TPS punya jasa yang sangat besar untuk mengubah bangsa ini," ujar Hafiz. Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama KPU dengan United Nations Development Programme (UNDP). Ke-26 CSO’s ini berasal dari berbagai jenis organisasi dan dari berbagai daerah di Indonesia. Lewat program ini sosialisasi Pemilu dan pendidikan Pemilih ke seluruh masyarakat Indonesia akan lebih intensif. "Bulan Maret ini gerakan sosialisasi pemilu dan Pendidikan Pemilih akan lebih gencar dan intensif dilakukan," ujar Hafiz.***klik Bank Data KPU Baliiklik Video Sosialisasi KPU Bali -agp-