Pengumuman

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA PEMILU TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN BALI

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD RI. Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan. Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI yang diumumkan pada laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat atau kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh. Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI dapat juga disampaikan melalui Fax 021-3145914 atau melalui email: pencalonan.dpd@kpu.go.id atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh. Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan Telp. 021-31931527/ Hp. 081294094729. Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Jakarta, 1 September 2018 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia TTD Arief Budiman Selengkapnya bisa klik disini

Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 4119/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 3886/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun  2019.   SK 4119/PL.01.4-Kpt/51/Prov/VIII/2018   2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)   5. Partai NasDem

Pengumuman Penetapan Nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023 yang Dinyatakan Lulus Tes Kesehatan dan Tes Wawancara

Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023 mengumumkan hasil Rekapitulasi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli (nama-nama diurutkan berdasarkan abjad). Peserta yang dinyatakan LULUS  selanjutnya mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut: lampiran pengumuman

Pengumuman Penetapan Nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar Periode 2018-2023 yang Dinyatakan Lulus Tes Kesehatan dan Tes Wawancara

Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar Periode 2018-2023 mengumumkan hasil Rekapitulasi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar(nama-nama diurutkan berdasarkan abjad). Peserta yang dinyatakan LULUS  selanjutnya mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut: lampiran pengumuman

Populer

Belum ada data.