Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR : 1102/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 TENTANG PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) REPUBLIK INDONESIA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 (DAERAH PEMILIHAN BA

Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 jo. Pasal 266 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPD yang telah disusun berdasarkan abjad. Selanjutnya, KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI Pemilu 2019.   Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.   PENGUMUMAN NOMOR : 1102/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018   DAFTAR CALON TETAP DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAPIL BALI

PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI

Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 jo. Pasal 266 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU PROVINSI BALI telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bali.   Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.   1 Partai Kebangkitan Bangsa 2 Partai Gerakan Indonesia Raya 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4 Partai Golongan Karya 5 Partai Nasional Demokrat 6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia 7 Partai Berkarya 8 Partai Keadilan Sejahtera 9 Partai Persatuan Indonesia 10 Partai Persatuan Pembangunan 11 Partai Solidaritas Indonesia 12 Partai Amanat Nasional 13 Partai Hati Nurani Rakyat 14 Partai Demokrat 19 Partai Bulan Bintang 20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia  

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA PEMILU TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN BALI

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD RI. Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan. Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI yang diumumkan pada laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat atau kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh. Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI dapat juga disampaikan melalui Fax 021-3145914 atau melalui email: pencalonan.dpd@kpu.go.id atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh. Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan Telp. 021-31931527/ Hp. 081294094729. Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih. Jakarta, 1 September 2018 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia TTD Arief Budiman Selengkapnya bisa klik disini

Populer

Belum ada data.