Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar Periode 2018-2023 mengumumkan hasil Rekapitulasi Tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Badung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar(nama-nama diurutkan berdasarkan abjad).
Peserta yang dinyatakan LULUS selanjutnya mengikuti Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai berikut:
lampiran pengumuman