Pengumuman

PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA PEMILU TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN BALI

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
  2. Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD RI.
  3. Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.
  4. Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI yang diumumkan pada laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat atau kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh.
  5. Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI dapat juga disampaikan melalui Fax 021-3145914 atau melalui email: pencalonan.dpd@kpu.go.id atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh.
  6. Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan Telp. 021-31931527/ Hp. 081294094729.

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.

Jakarta, 1 September 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia

TTD

Arief Budiman

Selengkapnya bisa klik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,330 kali