PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA PEMILU TAHUN 2019 DAERAH PEMILIHAN BALI
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.
- Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD RI.
- Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.
- Tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI yang diumumkan pada laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat atau kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh.
- Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD RI dapat juga disampaikan melalui Fax 021-3145914 atau melalui email: pencalonan.dpd@kpu.go.id atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh.
- Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan Telp. 021-31931527/ Hp. 081294094729.
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Jakarta, 1 September 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia
TTD
Arief Budiman
Selengkapnya bisa klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 3,330 kali