Pengumuman

PERPANJANGAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG PILGUB BALI 2018

Berkenaan dengan belum terpenuhinya 2 (dua) jenis formasi pada pengadaan tenaga pendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018,maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membuka kembali kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sebanyak 2 (dua) orang dengan masa kerja selama 11 (sebelas) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :Persyaratan, Jenis Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Pendukung

Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau Pemilihan dalam Negeri untuk Mendapatkan Akreditasi dari KPU Provinsi Bali

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dam Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov-016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ingin berpartisipasi dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut : klik disini

UNDANGAN TERBUKA

Komisi Pemilihan Umum Provisnsi Bali mengundang masyarakat yang berminat menjadi Bakal Pasangan calon Perseorangan atau Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 untuk hadir pada Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa, 10 Oktober 2017 di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. Undangan selengkapnya dapat diunduh disini

Pengadaan Tenaga Pendukung pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (non PNS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sebanyak 10 orang dengan masa kerja selama 11 (sebelas) bulan. Pengumuman selengkapnya bisa diunduh disini

Populer

Belum ada data.