Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dam Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov-016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang ingin berpartisipasi dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2017, dengan ketentuan sebagai berikut : klik disini