Pengumuman Dokumen Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum mengumumkan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar pada masa pendaftaran tanggal 8 - 10 Januari 2018. Pengumuman ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk kepada KPU Provinsi Bali dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian tanggal 10 - 15 Januari 2018.Syarat Calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK3. Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya5. Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang yang Merugikan Keuangan Negara6. SKCK7. Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN 8. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit9. Fotokopi NPWP10. Tanda terima penyampaian SPT Pajak Penghasilan 11. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak12. Ijasah SMA13. Ijasah S114. Ijasah S215. Ijasah S316. FotoSyarat Calon Dr. Ir Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si 1. Model BB.1 KWK 2. Model BB.2 KWK3. Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya5. Surat Keterangan Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Hutang yang Merugikan Keuangan Negara6. SKCK7. Surat Tanda Terima Penyerahan LHKPN 8. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit9. Fotokopi NPWP10. Tanda terima penyampaian SPT Pajak Penghasilan 11. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak12. Ijasah SMA13. Ijasah S114. Ijasah S215. Ijasah S316. Foto