Denpasar, bali.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi BALI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi BALI dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) .
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitasdiri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi BALI melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Provinsi dengan alamat Jln. Cok Agung Tresna No.8,Denpasar
c. email : prov_bali@kpu.go.id
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi BALI
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Untuk lebih lengkapnya dapat dibuka pada link berikut ini : PENGUMUMAN DCS DPRD BALI