KPU Bali Gelar Rapat Penguatan SPIP Bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui jaringan bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kamis, 28 Agustus 2025. Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang memberikan arahan langsung kepada jajaran KPU se-Bali.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, serta Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama. Dalam sambutannya, Lidartawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan arahan yang diberikan KPU RI.
“Walaupun tidak dapat hadir langsung, saya yakin rekan-rekan di Kabupaten/Kota tetap senang mendapat arahan dari Ibu Iffa Rosita terkait tugas-tugas yang diberikan. Baru kemarin kita dinilai oleh Kementerian PANRB dalam rangka ZI menuju WBK, dan hari ini kita mendapat penguatan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, juga menyampaikan terima kasih kepada Iffa Rosita yang tetap meluangkan waktu hadir secara daring. Ia menekankan pentingnya program Rurung Demokrasi yang digagas KPU Bali sebagai ruang diskusi kritis terkait isu hukum dan kepemiluan.
“Kami bersyukur penguatan SPIP ini diberikan, terlebih masih ada temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Arahan dari Ibu Iffa akan menjadi bekal penting bagi KPU Kabupaten/Kota di Bali,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan KPU. Ia juga menyinggung program Rurung Demokrasi yang dapat dimanfaatkan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Fokus kami sekarang adalah Gen Z dan milenial agar semakin memahami demokrasi. Melalui program Goes to School, KPU akan hadir sebagai guru demokrasi di sekolah-sekolah. Kami juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk terus mengaktifkan dan memperbarui JDIH agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi,” jelasnya.
Iffa menambahkan, sejauh ini tidak ada temuan serius ataupun aduan masyarakat terkait PDTT, yang menjadi nilai positif bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang akuntabel. “Inovasi tentu penting, asal tetap sesuai dengan peraturan dan tidak keluar dari ketentuan yang ada,” tandasnya.
Melalui rapat ini, KPU Bali berharap penguatan SPIP dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota di Bali, sehingga semakin meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)