Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Rekonsiliasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan 2025 Unaudited

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Rapat Rekonsiliasi dan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025 Unaudited pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran terkait dalam pelaporan keuangan KPU  diwilayah Provinsi Bali dan Bagian Akuntasi dan Pelaporan serta Bagian Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Rapat ini membahas penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited) pada tingkat UAKPA dan UAPPA-W . Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan KPU Tahun 2025 sekaligus mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bali menekankan pentingnya ketelitian, kepatuhan terhadap regulasi, serta sinergi antarunit kerja dalam proses penyusunan laporan keuangan agar dapat disajikan secara akuntabel dan transparan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami secara menyeluruh mekanisme penyusunan laporan keuangan, sehingga laporan yang dihasilkan memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan mendukung tata kelola keuangan yang baik di lingkungan KPU. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1 kali