Berita Terkini

KPU Bali Gelar Penelitian dan Penilaian Arsip Inaktif

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Penelitian dan Penilaian Arsip Inaktif pada Selasa (2/9/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Bali, Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik, tim penilai, pengelola arsip, serta staf terkait.

Acara diawali dengan penyampaian Kepala Bagian Umum dan Logistik KPU Bali, Santi Chovarida, yang menjelaskan bahwa penilaian kali ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya terhadap arsip kepemiluan dan nonkepemiluan KPU Bali periode 2003–2019. “Hasil penelitian arsip yang telah kami lakukan sebelumnya sudah melalui proses harmonisasi, dan hari ini diharapkan dapat dituangkan dalam Berita Acara (BA) untuk diusulkan ke ANRI dan KPU RI,” ungkapnya.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan arsip. Ia menekankan agar arsip yang masih memiliki retensi panjang atau bersifat permanen tidak ikut dimusnahkan. “Walaupun arsip dalam bentuk hardcopy dimusnahkan, arsip digital harus tetap dijaga sebagai cadangan. Dengan begitu, kita memiliki backup yang lengkap,” tegasnya.

Proses harmonisasi teknis dilakukan bersama Tim Arsiparis Setda Provinsi Bali. Ni Wayan Rasmini, selaku perwakilan tim, menjelaskan bahwa beberapa arsip, seperti SPM dan SPJ tahun 2016–2017, masih harus disimpan hingga masa retensinya habis. Selain itu, arsip duplikasi dikeluarkan dari daftar usulan pemusnahan, sedangkan arsip lain dikategorikan kembali dalam satu bendel sesuai jenisnya.

Kegiatan ditutup oleh Santi Chovarida dengan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa hasil rapat akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. “Apa yang sudah kita bahas akan segera ditindaklanjuti, dan setelah rekomendasi dari ANRI keluar, barulah arsip dapat dimusnahkan sesuai aturan,” ujarnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali