Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Gelar Rakor SAKIP dan Penyusunan KAK Bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali Secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Zoom Meeting Rapat Koordinasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 dan Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Selasa (20/1/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini diikuti oleh Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, pejabat struktural dan fungsional KPU Provinsi Bali, serta jajaran Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang menegaskan pentingnya pelaporan dan pengadministrasian kegiatan secara benar dan akuntabel. Rakor ini bertujuan menyatukan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar perencanaan dan pengelolaan kinerja berjalan selaras, khususnya dalam penyusunan SAKIP dan KAK.

Pemaparan penyusunan KAK dan RAB disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, yang menekankan bahwa KAK merupakan dokumen perencanaan penting dan menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK, sehingga harus disusun secara ringkas, jelas, sistematis, dan terukur serta didukung RAB yang rinci dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, menyampaikan bahwa SAKIP merupakan sistem yang digunakan untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan kinerja, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan kinerja instansi pemerintah. Melalui penerapan SAKIP, diharapkan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dan format penyusunan SAKIP Tahun 2026 masih menunggu ketetapan dari KPU RI karena mengacu Renstra baru dan penyusunan Sakip Tahun 2025 masih mengacu pada Renstra lama.

Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menegaskan bahwa KAK berfungsi sebagai pengendali kegiatan agar pelaksanaan tidak keluar dari perencanaan yang telah ditetapkan serta menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi internal. Kegiatan ditutup pada pukul 11.31 WITA. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 65 kali