KPU Provinsi Bali Laksanakan Pemusnahan Arsip Habis Masa Retensi
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar kegiatan pemusnahan arsip pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Bali. Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan merupakan tindak lanjut pengelolaan arsip sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Pejabat Struktural, serta Tim Penilai Arsip. Pemusnahan arsip dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari KPU RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip substantif dan fasilitatif yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun informatif. Arsip yang dimusnahkan berjumlah 2.447 daftar arsip yang terdiri dari 5.163 bendel dan 5.162 lembar, sebagaimana tercantum dalam daftar arsip musnah sebanyak 54 halaman.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menjelaskan bahwa sebelum diajukan untuk dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui tahapan penelitian, pemilahan, dan verifikasi. Arsip tersebut merupakan dokumen tahapan pemilu yang telah selesai dan tidak lagi diperlukan, termasuk untuk kepentingan penyelesaian sengketa, serta sebagian telah disiapkan untuk digitalisasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip mengacu pada Berita Acara Pemusnahan Arsip Nomor 7/TU.04.2-BA/51/2026 yang dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2026, dengan cakupan arsip kepemiluan dan arsip fasilitatif periode tahun 2003 hingga 2021.
Kegiatan diakhiri dengan pencacahan arsip menggunakan mesin pencacah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemusnahan arsip. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)