KPU Provinsi Bali Koordinasi Pembentukan Perpustakaan Digital Terintergrasi JDIH
Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk meningkatkan kualitas layanan dokumentasi, aksesibilitas, dan penyebarluasan informasi hukum kepada publik, KPU Provinsi Bali memandang penting untuk membentuk Perpustakaan Digital yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan JDIH.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, KPU Provinsi Bali melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali, khususnya Bagian Perpustakaan, pada Kamis (15/01/2026).
Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, mengungkapkan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan banyak masukan konstruktif bagi pengembangan JDIH KPU Provinsi Bali, termasuk inovasi dalam pembentukan dan pengelolaan Perpustakaan Digital yang terintegrasi.
"Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh referensi, praktik terbaik, dan gagasan inovatif yang dapat mendukung peningkatan kualitas pengelolaan JDIH KPU Provinsi Bali, khususnya dalam pengembangan Perpustakaan Digital," ujarnya.
Sementara itu, I Nyoman Ananta Krisna, Kepala Sub Bagian Perpustakaan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, menjelaskan bahwa pengelolaan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak berjalan sendiri, melainkan berada di bawah koordinasi Biro Organisasi. Ia juga menambahkan bahwa pengembangan Perpustakaan Digital telah menjadi salah satu tujuan strategis, dengan pengelolaan yang sudah dimulai sejak tahun 2021.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pengelolaan perpustakaan digital memerlukan perencanaan yang matang, integrasi sistem yang baik, serta komitmen berkelanjutan agar dapat memberikan layanan informasi yang efektif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Dalam kesempatan tersebut, juga dijelaskan bahwa pembentukan Perpustakaan Digital tidak serta-merta memungkinkan pengunggahan seluruh buku atau bahan pustaka yang diterbitkan oleh penerbit ke dalam sistem digital, karena hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta. Oleh karena itu, pengembangan perpustakaan digital diarahkan pada digitalisasi layanan informasi melalui Katalog Digital, yang berfungsi sebagai sarana informasi mengenai kepemilikan dan ketersediaan koleksi bahan pustaka yang dimiliki oleh KPU Provinsi Bali.
Melalui kunjungan dan koordinasi ini, KPU Provinsi Bali berharap dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan memperoleh gambaran yang komprehensif sebagai dasar dalam pembentukan Perpustakaan Digital yang terintegrasi dengan pengelolaan JDIH. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat mendukung transparansi serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.