KPU Bali Hadiri Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat tersebut mengagendakan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Bali dan dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Kegiatan dimulai dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, membuka rapat secara resmi.
Dalam rapat tersebut dibacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6272 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Bali. Berdasarkan keputusan tersebut, Komang Dyah Setuti resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali Pengganti Antarwaktu.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Momentum ini menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab anggota DPRD yang baru dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Gubernur Provinsi Bali yang menyampaikan ucapan selamat serta harapan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan secara optimal demi kepentingan masyarakat Bali.
Rapat Paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Provinsi Bali. Kehadiran Ketua KPU Provinsi Bali dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antar-lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan demokrasi di Provinsi Bali. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)