Berita Terkini

KPU Bali Laksanakan Pendampingan Teknis Pengelolaan JDIH di KPU Kota Denpasar

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti Hasil Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan teknis kepada KPU Kota Denpasar pada Rabu (4/2/2026).

Kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU Kota Denpasar.

Pendampingan dilakukan oleh Operator JDIH KPU Provinsi Bali, yaitu M. Nurseha Prasetyo dan Ida Ayu Engellika, yang memberikan penjelasan teknis terkait tata cara pengisian metadata pada laman website JDIH, serta melakukan koordinasi mengenai pengelolaan media sosial JDIH agar selaras dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelola JDIH di KPU Kota Denpasar dapat lebih memahami prosedur pengelolaan JDIH secara benar, lengkap, dan konsisten, sehingga pada periode penilaian selanjutnya mampu meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH serta memperoleh hasil penilaian yang lebih optimal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali