Berita Terkini

Perkuat Kualitas Produk Hukum, KPU Bali Gelar Bimtek Penyusunan Keputusan dan SOP

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan ketepatan produk hukum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Keputusan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (10/02/2026).

Bimtek diikuti oleh Ketua KPU dan anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian yang membidangi hukum, serta staf pelaksana dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Turut hadir pula pejabat struktural serta pejabat fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pada KPU Provinsi Bali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Provinsi Bali dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam penyusunan produk hukum agar keputusan yang dihasilkan bersifat tepat, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan KPU memiliki nilai strategis. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara terkoordinasi, melalui pembahasan yang matang, serta menghasilkan keluaran yang berkualitas.

“Dalam setiap kegiatan yang kita laksanakan, terdapat standar yang harus dipenuhi. Standar tersebut menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan, sekaligus menyamakan pemahaman dan penyetaraan pelaksanaan, baik di tingkat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam arahannya menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) yang disusun memiliki fungsi utama sebagai bentuk kepastian hukum. Sebagai produk hukum, SK wajib memenuhi persyaratan formil dan materil.

Ia juga berharap para narasumber dapat memberikan penjelasan teknis secara mendalam, mengingat materi yang dibahas memiliki tingkat kepentingan yang tinggi dan membutuhkan pemahaman yang komprehensif. Hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti guna menghasilkan template yang dapat dipedomani oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Hadir sebagai narasumber pertama, Ade Theo Hanaping, Staf Fungsional Penata Kelola Pemilu pada Biro Hukum KPU RI, yang memaparkan materi mengenai penyusunan keputusan di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengusulan rancangan keputusan, penyusunan naskah rancangan keputusan, serta tata cara pengunggahan dan penyebarluasan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Narasumber kedua, Agung Prasetya, Staf Fungsional Penata Kelola Pemilu pada Biro Hukum KPU RI, menyampaikan materi terkait Teknik Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan KPU. Pemaparan mencakup pedoman teknis dan dasar penyusunan SOP, tahapan pembentukan SOP, hingga evaluasi SOP.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali guna membahas berbagai permasalahan dalam praktik penyusunan SK serta SOP di satker masing-masing.

Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan seluruh jajaran KPU se-Bali memiliki pemahaman yang seragam dan kemampuan teknis yang memadai dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret Divisi Hukum dan Pengawasan KPU se-Bali dalam memperkuat tata kelola administrasi kelembagaan serta menjamin akuntabilitas setiap produk hukum yang diterbitkan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali