 
                  Ketut Wisna, Arsadana Linggih, Mendaftar Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI dan Partai PDIP, Nasdem dan PSK Mengajukan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Bali pada Hari Ke 11
Denpasar, bali.kpu.go.id - Memasuki Hari Ke 11 pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali oleh Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024, Hari ini Kamis (11/5/2023) KPU Bali Menerima dua Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan tiga pengajuan pendaftaran daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali. Bertempat Di Ruang Rapat KPU Bali.
Diawali dengan Pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan dengan  diikuti ratusan kader dan simpatisan 
Pada Pukul 08.30 Wita. Pendaftaran bakal calon   diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDI P Bali I Wayan Koster  yang disusul oleh  Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Ketut Wisna pada pukul 10.00 Wita. 
Bakal Calon Anggota DPD atas Nama Arsadana Linggih datang mendaftar pada pukul 11.00 Wita, yang disusul oleh Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Bali dari Partai Nasdem pada pukul 12.00 Wita. Dilanjutkan dengan kehadiran Partai Keadilan Sejahtera pada pukul 14.00 Wita
Pengajuan pendaftaran di terima oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan didampingi oleh Anggota KPU, Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, Luh Putu Sri Widyastini dan I Gusti Ngurah Agus darmasanjaya serta dengan disaksikan oleh Bawaslu Bali, anggota kelompok kerja pencalonan serta instansi terkait.
Setelah melalui proses penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan keberadaan dokumen syarat administrasi bakal calon yang dilakukan oleh Tim admin dan operator Silon KPU Bali dinyatakan pemeriksaan untuk dua Bakal Calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali dari masing - masing Pertai politik dengan status Diterima.. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
                           
                           
                           
                        
