 
                  KPU Bali Gelar Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - "Hasil verifikasi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan didasarkan atas preferensi pribadi. Data yang diverifikasi merujuk pada surat keterangan yang diterima dari instansi terkait, seperti Kejaksaan, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), dan Pengadilan, yang merupakan hasil konsultasi, audiensi KPU Bali".
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Liartawan dalam membuka Rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Bali. Bertempat di ruang rapat KPU Bali pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Pada kesempatan ini Agung Lidartawan juga menyampaikan : “hari ini kami akan menyampaikan Apa saja yang bisa diperbaiki dan mana saja yang tidak bisa diperbaiki” Bapak/Ibu bisa complain kepada kami jika hasil verifikasi tidak sesuai. Penyerahan hasil verifikasi akan dilaksanakan secara simbolis dan lebih lengkapnya dapat dilihat pada aplikasi Silon
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, dan Anggota KPU John Darmawan, juga menyampaikan hasil verifikasi terkait bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Bali. Mereka memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi serta perbaikan dokumen persyaratan yang telah dilakukan.
Agung Nakula, Anggota KPU Bali Divisi Hukum, juga memberikan pesan kepada para calon anggota untuk menjadikan pencalonan ini sebagai pembelajaran. Ia mengingatkan agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang terjadi sebelumnya dan mengharapkan persiapan yang matang. Jangan menunda-nunda pekerjaan hingga detik-detik terakhir.
Diakhir rapat ketua KPU Bali menutup dengan harapan : administrasi perbaikan dapat dilaksanakan di awal tidak usah menunggu hari terakhir, dan masukan masukan dari peserta rapat agar lebih lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
                           
                           
                           
                        
