Berita Terkini

KPU Bali Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Melalui Aplikasi SP4N LAPOR!

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh, yang diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat KPU, Rabu (30/04/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat KPU, Yasmine Yuniar yang hadir membuka sekaligus memberikan arahan, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan dalam rangka tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).

"Dalam kurun Waktu 2 (dua) tahun, pengaduan yang masuk ke KPU saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sangat luar biasa banyaknya, sehingga penting dilakukan sosialisasi bagaimana mengelola dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk" ungkap Yasmine lebih lanjut.

Hadir sebagai Narasumber dari Asdep Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Emida Suparti. Dalam materinya disampaikan bahwa SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Ditekankan pula, dengan diterbitkannya Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Aplikasi SP4N LAPOR! merupakan aplikasi umum berbagi pakai, dimana semua instansi wajib menggunakannya sehingga aplikasi lainnya terkait pengaduan harus dihentikan.

Dalam diskusi dibahas beberapa hal mengenai bagaimana mengelola dan menindaklanjuti pengaduan yang bukan merupakan wewenang/tusi, pengaduan yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik, serta pengaduan yang disampaikan melalui layanan selain Aplikasi SP4N LAPOR!.

Harapannya melalui sosialisasi ini agar setiap Admin UPP SP4N LAPOR! dapat memahami dan menjalankan dengan baik pengelolaan pengaduan masyarakat, berkoordinasi dalam proses penyelesaian sehingga pengaduan dapat diselesaikan ssuai tenggat waktu yang ditentukan.

(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 188 kali