Berita Terkini

KPU Bali Laksanakan Monitoring dan Supervisi Pengelolaan Arsip Pasca Pemilihan Serentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi terkait penataan serta pengelolaan arsip pasca Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2025.

Monitoring dan supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh arsip yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 tertata dengan baik, sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta mempermudah akses terhadap data pemilu di masa mendatang.

Dengan adanya monitoring dan supervisi ini, diharapkan KPU Kabuapten/Kota dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 97 kali