KPU Bali laksankan Tahapan coklit Pilkada serentak Nasional 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id- Setelah proses pemetaan TPS, bagian berikutnya adalah KPU memasuki Tahapan kegiatan pencocokan dan penelitian atau lebih dikenal dengan istilah Coklit, yang jadwal pelaksanaan pada dimulai pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024.
Coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS yang dalam prosesnya menggunakan Aplikasi E-Coklit berbasis Mobile dimana data pemilih yang akan di coklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Penggunaan aplikasi E-coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024.
Kegiatan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali tanggal 24 Juni 2024 yang diawali dengan melaksanakan coklit kepada Tokoh Masyarakat, dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam pada Pilkada Serentak tahun 2024. Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu) nantinya di TPS.
Dalam kesempatan ini Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan bahwa KPU akan mendatangi langsung teman teman difabel sesuai dengan data yang ada. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas saat pemungutan suara.
Agung Lidartawan menambahkan pelaksanaan coklit pada disabilitas ini menunjukkan keseriusan KPU dalam memfasilitasi teman teman difabel dalam proses politik.
Kegiatan Coklit oleh Pantarlih yang akan berlangsung selama sebulan diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tepat dan teliti dalam pencocokan data sehingga selain dapat melahirkan data pemilih yang valid, juga dapat memfasilitasi dari aspek geografis, mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi pemilih ke TPS serta tidak memisahkan pemilih dalam satu KK. Hal ini menjadi awal untuk mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)