 
                  KPU Bali Tetapkan 3.269.516 Pemilih dalam DPT Pemilu 2024 Provinsi Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang serentak telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 di Kabupaten/Kota se Bali, sesuai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024 Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel, Sanur, Rabu (28/06/2023).
Dalam jalannya pleno terdapat koreksi atas penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Kota, tepatnya untuk DPT di Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar dengan memasukkan dua orang pemilih yang akibat peristiwa kependudukan dan juga masukan tanggapan masyarakat ditemukan belum tercatat dałam DPT.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam memimpin jalannya Rapat Pleno Terbuka menyatakan proses perbaikan ini dilakukan terbuka tanpa ditutup-tutupi disaksikansikan langsung oleh peserta dan undangan rapat pleno untuk menunjukkan bahwa KPU Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota bekerja transparan dan mengakomodir semua masukan dan saran dalam upaya menyusun data pemilih Pemilu 2024 yang valid. ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Klik disini
                           
                           
                           
                        
