KPU Bali Wajibkan Menyanyikan Indonesia Raya Setiap Pagi
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sejak beberapa waktu lalu mengajak seluruh jajarannya untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, seluruh aktivitas di lingkungan KPU Bali harus dihentikan, baik di perkantoran maupun tempat lainnya. Semua yang hadir wajib berdiri tegak dan mengambil sikap sempurna selama sekitar 10 menit. Kamis, 13/03/2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPU Bali juga mengadakan kegiatan serupa dengan menambahkan pembacaan teks Pancasila setelah lagu Indonesia Raya diperdengarkan.
Tidak hanya pimpinan, pegawai yang berada di lingkungan KPU Bali yang diwajibkan untuk berdiri, tetapi juga tamu yang hadir saat lagu kebangsaan dikumandangkan. Mereka harus menunjukkan sikap hormat sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara.
(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)