KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Selasa, 8 April 2025, bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 979/ORT.06-SD/01/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tentang Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, turut hadir para pejabat struktural KPU Provinsi Bali.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap SOP yang berlaku di lingkungan KPU Provinsi Bali, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta mendukung tata kelola organisasi yang lebih baik dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan SOP yang diterapkan ke depan dapat semakin relevan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika kerja yang terus berkembang.
(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)